Ada Perubahan, Inilah Aturan Baru Beban Kerja Guru

  • 10 Jul 2025 09:06 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai beban kerja guru. Ketentuannya tersebut telah diatur melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Peraturan ini berlaku mulai 2025/2026 dan menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2024. Total beban kerja guru kini ditetapkan 37 jam 30 menit dalam satu minggu.

Beban kerja tidak termasuk jam istirahat, ketentuan ini mencakup seluruh aktivitas mulai dari merencanakan pembelajaran hingga tugas-tugas tambahan. Sedangkan dalam aturan sebelumnya beban kerja guru dihitung hanya berdasarkan jumlah jam tatap muka.

Lantas seperti apa ketentuan lainn mengenai beban kerja guru? Melansir dari laman YouTube Kemendikdasmen, Rabu (9/7/2025), berikut adalah rinciannya.

1. Ketentuan Terbaru Beban Kerja Guru

- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan

- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan

- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan

- Membimbing dan melatih murid

- Melakukan tugas tambahan yang melekat pada penyelenggaraan kegiatan pokok sesuai beban kerja guru.

2. Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain

- Wali kelas: Setara 2 jam tatap muka

- Pembina OSIS: Setara 2 jam tatap muka

- Pembina ekstrakurikuler: Setara 2 jam tatap muka

- Koordinator pengembangan kompetensi: Setara 2 jam tatap muka

- Pengurus bursa kerja khusus (SMK): Ketua setara 2 jam, anggota setara 1 jam

- Guru piket: Setara 1 jam tatap muka

- Pengurus (lembaga sertifikasi profesi) LSP pihak pertama: Ketua setara 2 jam, setiap kepala bagian setara 1 jam

- Guru piket: Setara 1 jam tatap muka

- Pengurus (lembaga sertifikasi profesi) LSP pihak pertama: Ketua setara 2 jam, setiap kepala bagian setara 1 jam

- Koordinator pengelolaan kinerja guru: Setara 2 jam tatap muka apabila guru lebih dari sama dengan 10 orang

- Koordinator pembelajaran berbasis proyek: Setara 2 jam per rombongan belajar (rombel)

- Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi: Setara 2 jam tatap muka (syarat pelatihan lanjutan)

- Tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (TPPK)/satgas perlindungan penelitian tindakan kelas (PTK): Ketua setara 2 jam dan anggota setara 1 jam

- Pengurus kepanitiaan acara di sekolah: Setara 1 jam tatap muka per jabatan 1 bulan

- Pengurus organisasi bidang pendidikan: Tingkat nasional setara 3 jam, tingkat provinsi setara 2 jam, tingkat kabupaten/kota setara 1 jam

- Tutor pendidikan kesetaraan: Setara 1 jam tatap muka, maksimal 6 jam per minggu

- Instruktur/narasumber/fasilitator program kompetensi nasional: Setara 1 jam tatap muka per program

- Peserta program pengembangan kompetensi terstruktur: Setara 1 jam tatap muka per semester

- Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran: Setara 1 jam tatap muka

- Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik: Setara 1 jam tatap muka

- Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural: Setara 1 jam tatap muka.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....