Langkah Mudah Akses Platform Rapor Pendidikan 2025

  • 19 Jul 2025 08:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Belum lama ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Rapor Pendidikan 2025. Pada tahun ini, Rapor Pendidikan 2025 memiliki perbedaan dengan memiliki dua fitur utama, penambahan indikator untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Sedangkan fitur kedua berkaitan dengan Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan. Indeks ini memberikan data tentang capaian layanan dasar pendidikan di berbagai wilayah.

Rapor Pendidikan dapat diakses oleh pengguna melalui perangkat komputer maupun handphone. Melansir situs Rapor Pendidikan Kemendikdasmen, berikut adalah cara mengeceknya.

1. Ketik laman situs raporpendidikan.kemendikdasmen.go.id pada halaman browser Anda. Klik tombol “Masuk sebagai Satuan Pendidikan/Pemerintah Daerah”.

2. Pastikan masuk menggunakan akun belajar.id bukan email pribadi.

3. Anda perlu memastikan hal - hal berikut:

Anda adalah satuan pendidikan seperti kepala sekolah, operator sekolah, pendidik/guru atau dinas pendidikan daerah.

Pastikan masuk/login menggunakan akun belajar.id karena Platform Rapor Pendidikan tidak bisa diakses menggunakan email pribadi.

- Untuk mengakses Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan: akun akan berakhiran @admin.jenjang dan @guru.jenjang

- Untuk mengakses Rapor Pendidikan Daerah: akun akan berakhiran @dinas.belajar.id dan @dikbud.belajar.id

4. Sudah memiliki Akun belajar.id, Jika belum,Anda dapat membuat akun dengan melihat panduannya di sini.

5. Akun belajar.id Anda sudah aktif. Jika belum, silakan kunjungi tautan berikut untuk melakukan aktivasi

6. Jika mengakses Rapor Pendidikan dalam jenjang Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten - Kota. Anda tidak menyertakan surat penunjukan akses Rapor Pendidikan untuk Dinas.

Dan tidak menyertakan informasi Provinsi atau Kota/Kabupaten tempat penugasan. Pastikan semua dokumen Anda lengkap untuk mendapatkan akses Rapor Pendidikan.

7. Jika mengakses Rapor Pendidikan sebagai Pengawas/Penilik/Pamong, Anda tidak menyertakan surat penunjukan akses Rapor Pendidikan untuk Dinas. Dan tidak menyertakan informasi Provinsi atau Kota/Kabupaten tempat penugasan, pastikan kembali semua dokumen Anda lengkap.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....