Kemkomdigi Peringatkan Tujuh PSE Belum Daftar Resmi
- 21 Jun 2025 03:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Peringatan ini disampaikan setelah ketujuh PSE tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik.
"Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Alexander menyebut hingga 17 Juni 2025, para PSE tersebut masih belum menyelesaikan proses pendaftaran sebagaimana mestinya. Kewajiban ini merupakan bagian penting dari tata kelola layanan digital di Indonesia.
Akibat tidak adanya respons, pemerintah mengambil langkah tegas dalam menertibkan sistem elektronik. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pengguna digital.
Alexander menegaskan seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib mematuhi regulasi yang berlaku. Tujuannya agar tercipta sistem digital yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia.
Berikut daftar PSE lingkup privat yang menerima surat peringatan:
1. philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
2. bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
3. ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
4. nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
5. xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
6. klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
7. lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....