Cara Cek BSU 2025 Melalui Laman BPJS

  • 10 Jun 2025 10:16 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Para pekerja dan guru honorer gaji di bawah Rp3,5 juta, mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu. BSU tersebut diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat untuk pencairan bulan Juni dan Juli 2025.

Simak cara cek BSU Rp600 ribu melalui JMO Login atau via laman BPJS Ketenagakerjaan yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan NIK KTP. BSU 2025 tersebut sudah mulai dicairkan Pemerintah mulai 5 Juni 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan berupa uang tunai kepada pekerja atau buruh untuk menambah penghasilan. Perlu diketahui, BSU ini bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Cara Cek BSU 2025 Rp600 ribu

Pengecekan penerima BSU 2025 dilakukan melalui JMO Login atau website BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, laman tersebut satu-satunya yang aktif dan bisa diakses masyarakat.

Bagi pekerja dan guru honorer yang belum mengecek namanya sebagai penerima BSU atua bukan, dapat segera mengeceknya. Berikut ini cara cek BSU Rp600 ribu melalui JMO Login atau via laman BPJS Ketenagakerjaan yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan NIK KTP:

1. Buka website BPJS Ketenagakerjaan pada link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Klik "Cek Status Penerima BSU"

3. Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

4. Lengkapi semua data diri mulai dari:

• Nomor Induk Kependudukan (NIK)

• Nama lengkap

• Tanggal lahir

• Nama ibu kandung

• Ketik ulang nama ibu kandung

• Nomor HP terkini

• Ketik ulang nomor HP

• Email terkini

• Ketik ulang email

5. Pastikan semua data yang dimasukkan benar

6. Klik "Lanjutkan"

7. Isi informasi rekening Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN)

8. Pastikan informasi benar

9. Klik "Lanjutkan"

10. Bagi yang tidak terdaftar akan mendapat notifikasi "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)" setelah mengisi data diri.

11. Sementara yang berhasil melakukan pengecekan akan mendapatkan notifikasi "Pembaruan Rekening Berhasil, selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025" ketika menyelesaikan mengisi nomor rekening.

Untuk kepastian pencairan dan penyaluran dana bantuan akan diinformasikan melalui pesan atau email yang diisi. Pekerja dapat menunggu dana bantuan masuk ke rekening Himbara yang sudah didaftarkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....