Hayono Isman Pimpin Kembali Kosgoro, Berkomitmen Dukung Pemerintah

  • 01 Jun 2025 17:02 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Hayono Isman kembali memimpin Kosgoro setelah terpilih secara aklamasi dalam Mubes XII di Jakarta, 30–31 Mei 2025. Mubes di Hotel Tavia Heritage, yang dihadiri peserta seluruh Indonesia, juga menetapkan program kerja Kosgoro ke depan.

“Kosgoro berkomitmen mendukung pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Meskipun persiapannya singkat, peserta dari berbagai daerah datang dengan semangat tinggi dan merumuskan program-program besar demi kemajuan Kosgoro," kata Dewie Yasin Limpo, mantan anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan, usai memimpin sidang rapat Mubes XII, Sabtu (31/5/2025).

Simbol komitmen tersebut diwujudkan dengan penyerahan Pataka Kosgoro kepada seluruh Pimpinan Daerah Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro). Pataka yang diberikan tersebut menjadi lambang perjuangan bersama rakyat.

Dewie Yasin Limpo memimpin sidang Mubes XII bersama A.M. Abdullah, Supriadi, Jumail Mappiare, dan Aminoto. Dewie menyatakan mayoritas pimpinan daerah menyepakati Hayono Isman kembali memimpin organisasi melalui keputusan yang diambil sesuai tata tertib.

Dewie Yasin Limpo (kanan) bersama Hayono Isman (kiri) saat rapat Mubes XII Kosgowo, Sabtu (31/5/2025) (Foto: Kosgoro)

Hayono juga ditetapkan sebagai ketua tim formatur untuk menyusun kepengurusan Kosgoro untuk lima tahun ke depan. Karier Hayono di Kosgoro dimulai dari Generasi Muda Kosgoro.

Ia pernah menjadi Ketua Umum GM Kosgoro selama dua periode berturut-turut. Hayono pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada 1993–1998.

Hayono juga pernah menjadi anggota DPR RI beberapa periode. Di tingkat pusat Kosgoro, Hayono menjadi Ketua Umum sejak periode 2001–2006.

Ia kembali menjabat pada periode 2011–2016 dan 2017–2022. Masa jabatan Hayono Isman pada 2017–2022 diperpanjang hingga Mei 2025.

Perpanjangan dilakukan karena pandemi Covid-19 dan pelaksanaan Pemilu Serentak nasional. Kini, masa jabatan Ketua Umum dibatasi dua periode melalui AD/ART baru.

Sementara, Hayono baru menjalani satu periode menurut aturan baru tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....