KemenPPPA Soroti Marak Kasus Aborsi Ilegal

  • 06 Feb 2023 10:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) soroti maraknya kasus aborsi ilegal yang banyak belakangan ini. Seperti kasus yang terjadi di Sumatera Selatan, seorang perempuan meninggal dunia akibat pendarahan hebat usai melakukan aborsi ilegal.

“Kami turut prihatin atas meninggalnya perempuan asal Kabupaten Banyuasin akibat pendarahan yang dikarenakan proses aborsi ilegal. Praktik aborsi ilegal ini tidak hanya mengancam nyawa dari ibu, tetapi juga janin yang berada di dalam kandungannya,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya, Minggu (5/2/2023).

Ratna mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 75 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan aborsi. Aturan ini menggambarkan bahwa sejatinya negara hadir melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat.

“Negara Indonesia telah mengatur jelas. Dan hadir untuk memastikan bahwa tindakan aborsi dilarang untuk melindungi serta menjamin hak untuk hidup dan bertahan hidup bagi setiap manusia termasuk janin yang belum dilahirkan ke dunia," katanya.

Lebih lanjut, menurut pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan menjelaskan bahwa tindakan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan dua hal. Pertama, jika terindikasi kedaruratan medis yang dapat mengancam nyawa ibu dan janin sejak awal masa kandungan.

"Yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan. Maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan," kata Ratna.

Kedua, ibu hamil akibat korban pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi dirinya. Kemudian pasal 194 UU Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Ratna juga mengajak semua perempuan yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang dialami. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....