MKD DPR Tetapkan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik
- 07 Mei 2025 12:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam menetapkan Anggota DPR, Ahmad Dhani bersalah melanggar kode etik. Anggota Komisi X DPR, Ahmad Dhani disanksi teguran lisan, serta diminta meminta maaf kepada pengadu dalam tujuh hari.
"MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani. Dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi ringan," kata Nazaruddin di Ruang Sidang MKD, pada Rabu (7/5/2025).
Nazaruddin menyatakan, sebelumnya Rayen Pono dipanggil MKD sebagai pihak pelapor terkait laporan terhadap pentolan Dewa 19 tersebut. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR, menghukum Teradu dengan teguran lisan. Disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," ucapnya.
Nazaruddin menambahkan, selain kasus tersebut, Komnas Perempuan juga melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR. Laporan tersebut terkait pernyataan kontroversial naturalisasi di rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora yang dinilai seksis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....