Tata Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Akses merahputih.kop.id

  • 05 Mei 2025 14:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Sebagian besar masyarakat Indonesia pasti belum mengetahui, cara daftar dan ikut serta dalam program Koperasi Merah Putih. Terlebih, Kemenkop RI akan me-launching program Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025 mendatang.

Melansir laman Kemenkop, simak tata cara daftar Koperasi Merah Putih untuk pembentukan baru, pengembangan, dan revitalisasi akses merahputih.kop.id. Pembentukan Koperasi Merah Putih ini, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Berikut tata cara daftar Koperasi Merah Putih untuk pembentukan baru, pengembangan, dan revitalisasi melalui merahputih.kop.id:

1. Tata Cara Daftar Koperasi Merah Putih Pembentukan Baru

Langkah-langkah tata cara daftar Koperasi Merah Putih ini ditujukan bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi. Berikut langkah-langkahnya:

• Masuk ke laman https://merahputih.kop.id/

• Klik "Daftar Sekarang"

• Pilih skema koperasi "Membangun Koperasi Baru"

• Lalu tekan "Berikutnya" pada bagian kanan bawah halaman

• Isi data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru

• Kemudian unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota

• Masukkan informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi

• Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi

• Centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang".

2. Tata Cara Daftar Koperasi Merah Putih untuk Pengembangan

Desa/kelurahan yang telah memiliki koperasi, juga bisa didaftarkan untuk dikembangkan oleh pemerintah. Pengembangan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis program Kopdes, serta pengajuan perubahan melalui notaris.

Berikut tata cara daftar Koperasi Merah Putih untuk pengembangan:

• Masuk ke laman https://merahputih.kop.id//

• Pilih "Daftar Sekarang"

• Kemudian pilih skema koperasi "Mengembangkan yang Sudah Ada"

• Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru

• Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota

• Selanjutnya, isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi

• Isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi

• Terakhir, centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"

3. Tata Cara Daftar Koperasi Merah Putih untuk Revitalisasi

Revitalisasi merupakan proses mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif. Caranya yakni dengan memberi pendampingan, identifikasi potensi, dan penyelenggaraan rapat anggota untuk mengembalikan statusnya.

Berikut tata cara daftarnya:

• Kunjungi laman resmi Koperasi Merah Putih atau klik https://merahputih.kop.id/

• Pilih "Daftar Sekarang", kemudian klik skema koperasi "Revitalisasi Koperasi"

• Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru

• Pilih metode revitalisasi antara "Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif Menjadi Aktif" atau "Penggabungan Koperasi"

• Selanjutnya, unggah dokumen identifikasi potensi, dokumen pendamping oleh dinas, berita acara desa khusus, dan berita acara rapat anggota

• Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi

• Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi

• Centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang".

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....