Tunjangan Guru ASN Daerah

  • 02 Mei 2025 14:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: “Ini adalah upaya untuk mengurangi ketidakefisienan, mengikis budaya ‘kalau bisa dibikin lama ngapain cepat’. Mekanismenya harus cepat, uang rakyat harus digunakan dengan baik!”.

Pernyataan itu datang dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peluncuran mekanisme baru penyaluran Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN) Daerah langsung ke rekening guru. Acara berlangsung pada pertengahan Maret lalu, di Kantor Kemdikdasmen, Jakarta.

Menindaklanjuti arahan dan permintaan Presiden, pembayaran Tunjangan Guru ASN Daerah triwulan I 2025 secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penerima/guru telah dilaksanakan mulai Maret 2025. Selama ini pembayaran dilaksanakan Pemprov/Pemkab/Pemkot dengan sumber dana dari Transfer Ke Daerah pos alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Pendidikan, sehingga yang semula dilaksanakan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening penerima/guru.

Perubahan ini dilakukan untuk mengurangi proses birokrasi yang terlalu panjang, sehingga tunjangan tersebut diharapkan dapat diterima lebih tepat waktu dan tepat sasaran dengan periode waktu pembayarannya tetap sama, yaitu dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Sesuai Keputusan Menkeu RI Nomor 8/KM.7/2025 bahwa penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan secara triwulanan.

Untuk penyaluran triwulan I paling cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan, triwulan II paling cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan, triwulan III paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan dan triwulan IV paling cepat bulan November tahun anggaran berjalan. Atau, tahapan penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilaksanakan sesuai rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah kepada Kementerian Keuangan.

Sejak penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening para guru untuk periode tiga bulan pertama (triwulan I) Tahun Anggaran 2025, di bulan Maret 2025 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus pada tiga wilayah kerja/pembayaran meliputi kota Sukabumi, kabupaten Sukabumi dan kabupaten Cianjur telah melaksanakan pembayaran Tunjangan Guru ASN Daerah untuk gelombang I s.d III yaitu sebesar Rp57.354.503.185,- bagi 4.926 penerima.

Sedangkan, untuk pembayaran gelombang IV yaitu sebesar Rp67.455.043.755,- bagi 6.343 penerima telah dibayarkan pada pertengahan bulan yang lalu (15/04/2025) dan untuk gelombang V sebesar Rp26.087.242.980,- bagi 2.742 penerima telah mendapatkan rekomendasi Kementerian Keuangan c.q. DJPK dan diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama dapat segera diterima oleh para guru/tenaga kependidikan ASN Daerah.

Tata Cara Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah

Sesuai Keputusan Menkeu RI Nomor 8/KM.7/2025 Tentang Penyaluran Dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan sebagaimana tahapan proses bisnis penyaluran sebagai berikut:

  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah menyampaikan rekomendasi penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah bertanggung jawab atas kebenaran data terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  • Rekomendasi penyaluran dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sebagaimana dimaksud angka 1 disertai kertas kerja penyaluran yang paling kurang memuat: nama daerah (provinsi/kabupaten/kota), jumlah guru ASN Daerah, jumlah pagu per daerah, dan jumlah salur.
  • Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota.
  • Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).
  • Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 5, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah.
  • Penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 6 menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah paling kurang memuat informasi penyaluran, pengembalian, retur, dan notifikasi ke pemerintah daerah.
  • Berdasarkan informasi penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 7, pemerintah daerah melakukan pencatatan dan pengesahan dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal terdapat perubahan data Supplier Guru ASN Daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan data Supplier guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi.
  • Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 9, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan perubahan data Supplier guru ASN Daerah sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data Supplier dan data kontrak pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
  • Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dikenakan pajak penghasilan pasal 21 dengan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penutup

Di dalam sistem aplikasi pembayaran atas beban APBN, tersebut pada point 2 Tata Cara Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah di atas akan di-create menjadi data supplier.

Data supplier yang valid dan konsisten sangat menentukan akurasi ketepatan dan kecepatan dalam penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah sehingga dalam membuat data supplier harus menggunakan dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan perekamannya harus benar-benar sama dan sebangun dengan dokumen sumber, tidak boleh lebih maupun kurang terkait huruf, angka dan tanda baca/hubung sebagai data dukung penyampaian rekomendasi penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). (AW).

Penulis: Antok Widiyatno (ASN pada KPPN Sukabumi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....