Uang Kertas Rupiah 5.000-10.000 Tahun 1979-1980 Dihargai Fantastis

  • 01 Mei 2025 12:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Bank Indonesia secara resmi menarik empat jenis uang kertas rupiah dari peredaran mulai 1 Mei 2025. Keempat uang tersebut sebelumnya masih dapat ditukar di Kantor Pusat BI hingga 30 April 2025.

Uang yang ditarik termasuk pecahan Rp.10.000 emisi 1979 dan Rp.5.000 emisi tahun 1980. Selain itu, uang Rp.1.000 emisi 1980 dan Rp.500 emisi 1982 juga tidak berlaku lagi.

Penarikan ini dilakukan karena masa edar keempat uang tersebut telah melampaui batas yang ditentukan. Meski tak berlaku sebagai alat bayar, uang itu kini jadi incaran para kolektor uang lama (numismatik).

Uang Rp 10.000 bergambar penabuh gamelan dijuluki sebagai “uang gamelan” oleh para kolektor dan pecinta numismatik. Sisi belakangnya menampilkan gambar Candi Borobudur, menambah nilai historis dan budaya dari uang tersebut.

Dilansir dari berbagai sumber, sebelum resmi ditarik, uang gamelan ditawarkan seharga Rp.125 ribu hingga Rp.400 ribu per lembar. Namun saat itu, kondisi fisik uang kurang ideal karena sudah berlubang dan masih beredar luas.

Setelah resmi tidak beredar, harga specimen 'uang gamelan' bisa melonjak hingga Rp.4 juta per lembar di forum kolektor. Selain itu, uang Rp 5.000 atau “uang asah intan” juga ditawarkan Rp 1,1 juta dalam kondisi bersertifikat. (Rafi Ghifari)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....