Sejarah Uang Kertas Rupiah Indonesia Pertama Kali Beredar

  • 01 Mei 2025 11:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Uang kertas Rupiah menjadi simbol kedaulatan ekonomi nasional dan bagian penting dalam sejarah Indonesia. Perjalanannya mencerminkan dinamika perjuangan mempertahankan jati diri serta kestabilan ekonomi bangsa.

Sejarah mata uang ini tak lepas dari masa kolonial, pendudukan Jepang, hingga era kemerdekaan Indonesia. Uang kertas menjadi saksi transformasi sistem keuangan dari penjajahan menuju kedaulatan ekonomi nasional.

Awal mula perjalanan uang rupiah dimulai setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Kemudian pada 19 Agustus 1945, PPKI membentuk Kementerian Keuangan sebagai bagian struktur pemerintahan.

Dilansir laman Kementerian Keuangan, pada 19 Agustus 1945, PPKI membentuk 12 kementerian pasca-kemerdekaan Indonesia. Selain itu, wilayah Indonesia juga dibagi menjadi delapan provinsi secara administratif.

A.A Maramis kemudian ditunjuk menjadi Menteri Keuangan pertama Republik Indonesia. Ia memegang peran kunci dalam mengatur sistem keuangan negara yang baru berdiri.

A.A Maramis mengeluarkan Dekrit penting untuk menolak kewenangan keuangan pemerintahan tentara Jepang. Kewenangan tersebut dialihkan ke Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan.

Selanjutnya, semua kantor kas negara dan lembaga pos wajib menolak surat pembayaran dari otoritas Jepang. Hanya perintah dari pejabat RI yang diakui sah dalam transaksi negara.

Kemudian pada 2 Oktober 1945, pemerintah RI resmi melarang penggunaan uang Netherlands Indies Civil Administration (NICA). Pemerintah mengatur jenis uang yang masih berlaku selama masa transisi.

Pada 3 Oktober 1945, diumumkan beberapa jenis uang yang sementara berlaku di wilayah Indonesia. Termasuk uang kolonial De Javasche Bank dan beberapa emisi uang pendudukan Jepang.

A.A Maramis dan pemerintah kemudian merancang penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai uang resmi. ORI disiapkan oleh panitia khusus yang dibentuk pada 7 November 1945.

Pencetakan ORI dilakukan di Percetakan Republik Indonesia, Salemba, Jakarta mulai Januari 1946. ORI resmi berlaku pada 30 Oktober 1946, dan hari tersebut diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (HORI). (Rafi Ghifari)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....