Simak Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang ETLE
- 14 Apr 2025 12:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan di berbagai lokasi untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Kamera otomatis akan merekam pelanggaran dan mengidentifikasi kendaraan, simak artikel untuk mengetahui cara cek apakah Anda terkena tilang.
Setelah teridentifikasi, surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan. Proses ini menggantikan metode tilang konvensional yang melibatkan interaksi langsung dengan petugas.
Penerapan ETLE bertujuan meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas. Sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas.
Dengan teknologi ini, kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan diharapkan semakin meningkat. ETLE menjadi langkah maju dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Berikut cara cek kendaraan yang kena tilang ETLE:
Kunjungi situs web ETLE resmi di https://etle-pmj.id/.
Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan Anda.
Klik tombol "Cek Data".
Jika tidak ada pelanggaran yang tercatat, Anda akan melihat pesan "No Data Available".
Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, Anda akan melihat rincian seperti:
Waktu pelanggaran
Lokasi pelanggaran
Status pelanggaran
Tipe kendaraan
Jika kendaraan Anda terkena tilang ETLE, Anda perlu membayar denda tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Bila situs menampilkan 'no data available' atau 'data tidak ditemukan', bisa jadi Anda bersih dari pelanggaran.
Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran, segera lakukan konfirmasi atas data yang tercatat di ETLE. Bawa bukti valid agar STNK kendaraan tidak diblokir secara otomatis oleh sistem. (Amanda Saviolla)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....