Pemutihan Pajak Kendaraan, Ajang Cek Fisik STNK Gratis

  • 12 Apr 2025 14:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beberapa provinsi di Indonesia saat ini mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kesempatan ini dimanfaatkan sejumlah pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK mereka di kantor Samsat.

Dilansir dari berbagai sumber, salah satu syarat perpanjangan STNK 5 tahunan adalah melakukan cek fisik kendaraan. Program pemutihan ini menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Dalam program ini, denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dihapus. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025).

Dengan adanya pemutihan, biaya perpanjangan STNK yang sudah mati bertahun-tahun menjadi lebih ringan. Namun, untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk menjalani cek fisik.

Cek fisik adalah tahap awal dalam proses perpanjangan STNK 5 tahunan. Pada tahap ini, petugas akan memeriksa dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak ada ketentuan biaya. Hal ini juga ditegaskan oleh situs terpercaya, bahwa cek fisik di Samsat seharusnya gratis dan tidak dipungut biaya. (Nadia Putri)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....