Besaran dan Ketentuan Tukin Dosen dalam Perpres 19/2025
- 10 Apr 2025 16:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Dasar hukum pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025. Perpres yang mulai berlaku sejak 27 Maret 2025 ini mengatur pemberian tukin terhitung sejak 1 Januari 2025.
Meskipun belum diunggah secara resmi, salinan dokumen telah beredar di masyarakat. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menyampaikan bahwa pelaksanaan teknis pembayaran tukin akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
“Mungkin sudah mengakses salinan Perpres 19/2025 mengenai tukin. Konferensi pers sekitar 14–15 April mendatang,” ujarnya.
Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan (per bulan)
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Tukin untuk Menteri Diktisaintek ditetapkan sebesar 150% dari tukin kelas jabatan tertinggi, yakni Rp 49.860.000. Sedangkan Wakil Menteri Diktisaintek menerima 90% dari tukin menteri atau sebesar Rp 44.874.000.
Ketentuan Pemberian Tukin di Lingkungan Kemendiktisaintek:
- Berlaku bagi ASN dan pegawai lain yang diangkat ke jabatan tertentu oleh pejabat berwenang.
- Jika seorang pejabat fungsional telah menerima tunjangan profesi, maka tukin yang diberikan adalah selisih antara tukin dengan tunjangan profesi.
- Jika tunjangan profesi lebih besar dari tukin, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.
- Tukin diberikan mulai 1 Januari 2025 dan memperhitungkan tukin yang sudah diterima sebelumnya.
- Tukin tidak diberikan kepada:
- Pegawai BLU yang telah menerima remunerasi sesuai peraturan keuangan BLU.
- Pegawai PTN-BH.
- Pegawai tanpa jabatan tertentu.
- Pegawai yang diberhentikan sementara, dinonaktifkan, atau menjalani masa tunggu.
- Pegawai cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas menjelang pensiun.
- Tukin diberikan setiap bulan
- Pemberian tukin mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan
- Tukin dikenakan pajak penghasilan
- Tukin Mendiktisaintek dan Wamendiktisaintek diberikan sejak tanggal pelantikannya sebagai menteri dan wamen. (Arini Noviawati Gunawan)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....