Aturan Dasar, Syarat, Jadwal-Tahapan Pelaksanaan UKKJ 2025 Kemendikdasmen
- 07 Apr 2025 16:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kemendikdasmen RI mengatakan, pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) 2025 instumen pendidikan pada 24 Juni-1 Agustus 2025. Dalam pelaksanaan UKKJ 2025, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 0486/B.B1/HK 04.01 01 Tahun 2025.
Simak aturan dasar, syarat, hingga jadwal tahapan pelaksanaan UKKJ 2025 Kemendikdasmen. Pelaksanaan UKKJ 2025 menjadi langkah penting, dalam memastikan tenaga pendidik di Indonesia memiliki kompetensi yang memadai.
Dengan mengikuti UKKJ 2025, para guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik dapat meningkatkan jenjang jabatan mereka. Serta mendapatkan pengakuan atas kompetensinya.
1. Dasar Pelaksanaan UKKJ 2025
Pelaksanaan UKKJ 2025 ini, merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023. PermenPANRB 1/2023 itu, membahas tentang jabatan fungsional.
Selain PermenPANRB 1/2023, pelaksanaan UKKJ 2025 juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 0440 GARD D/HK 0400202/2025. SE tersebut, tentang petunjuk teknis pengangkatan ke dalam jabatan fungsional guru melalui penyesuaian layanan kepegawaian pada masa transisi.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, pejabat fungsional wajib mengikuti serta lulus dalam uji kompetensi yang diselenggarakan Dirjen GTK Kemendikdasmen. Mereka adalah guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik, yang ingin naik jabatan ke tingkat yang lebih tinggi.
2. Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan UKKJ 2025
Melansir YouTube Aritela Totarial, pelaksanaan UKKJ 2025 berlangsung dalam beberapa tahapan. Yakni, dimulai dari sosialisasi hingga penerbitan sertifikat kelulusan.
1. Sosialisasi UKKJ 2025
• Tanggal: 14 April 2025
• Media: Zoom Meeting
• Coaching Clinic dan Pengusulan Peserta
• Peserta diberikan pelatihan singkat terkait materi uji kompetensi.
• Pengusulan peserta oleh instansi terkait dilakukan sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan.
• Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen
• Pendaftaran peserta dilakukan melalui portal resmi UKKJ.
• Dokumen diverifikasi untuk memastikan kesesuaian syarat.
• Jika terdapat kesalahan, peserta diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
2. Pelaksanaan UKKJ
• Jadwal: 24 Juni – 1 Agustus 2025
• Metode: Ujian berbasis komputer atau metode lain yang telah ditetapkan oleh panitia.
• Pengumuman Hasil dan Penerbitan Sertifikat
• Tanggal: 11 – 15 Agustus 2025
• Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan.
3. Syarat Peserta UKKJ 2025
Perlu diketahui, tidak semua tenaga pendidik dapat mengikuti UKKJ 2025. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan berikut yang berhak untuk mengikuti uji kompetensi ini:
• Memiliki jabatan fungsional sebagai guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik.
• Telah memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan untuk naik ke jenjang jabatan berikutnya.
• Tersedia formasi jabatan sesuai kebutuhan di instansi masing-masing.
• Memiliki dokumen yang lengkap dan telah diverifikasi oleh instansi terkait.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....