Wajib Tahu, Ini Arti Tujuh Notifikasi Mola BKN

  • 20 Mar 2025 10:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: MOLA BKN adalah sistem yang dikembangkan oleh BKN untuk layanan kepegawaian, termasuk penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK. Sistem ini memberikan tujuh notifikasi berbeda yang penting dipahami oleh calon ASN.

1. "Input Berkas"

Notifikasi pertama yakni 'Input Berkas' yang berarti operator instansi sedang memproses pengajuan berkas. Pada tahap ini, berkas belum diterima oleh BKN.

2. "Berkas Disimpan (Terverifikasi)"

Menunjukkan bahwa berkas telah diverifikasi oleh instansi dan menunggu persetujuan pejabat berwenang. Artinya, berkas siap diajukan untuk penetapan NIP.

3. "Approval Surat Usulan"

Notifikasi ini menandakan usul telah disetujui oleh pejabat instansi dan sedang menunggu verifikasi di BKN. Ini berarti berkas sudah masuk tahap pengajuan usul NIP.

4. "Perbaikan Approval"

Hal ini menunjukkan bahwa usul dikembalikan karena ada dokumen atau data yang belum sesuai. Berkas perlu dilengkapi dan diajukan ulang oleh operator instansi.

5. "Menunggu Tanda Tangan atau TTD Pertimbangan Teknis"

Berarti usul telah disetujui BKN dan menunggu proses tanda tangan Pertimbangan Teknis. Pada tahap ini, berkas sudah diverifikasi dan validasi oleh BKN.

6. "Sudah TTD Pertimbangan Teknis"

Menandakan Pertimbangan Teknis telah diterbitkan BKN dan menunggu proses pembuatan Surat Keputusan oleh instansi. Ini berarti berkas telah rampung seluruhnya.

7. "Usulan Tidak Ditemukan"

Notifikasi ini dapat disebabkan oleh kesalahan dalam memilih layanan atau memasukkan nomor peserta. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....