Langgar Lingkungan, Proyek Summarecon Bogor Dihentikan KLH
- 13 Mar 2025 17:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel kawasan Summarecon Bogor, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Hal tersebut dilakukan lantaran Summarecon Bogor melanggar aturan karena berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciangsana.
Pihaknya juga meminta agar pembangunan proyek yang dikerjakan oleh Summarecon Bogor segera dihentikan. Karena sudah melanggar lingkungan.
“Ada beberapa catatan dari KLH. Termasuk pelanggaran berat ini terdapat sungai di bendung begini sungai Ciangsana,” kata Zulhas, saat ditemui di kawasan Summarecon Bogor, Kamis (13/3/2025).
Zulhas menyebut, apabila dibiarkan kawasan tersebut berpotensi terjadi longsor karena kontur tanah yang rawan karena sering diguyur hujan dengan intensitas tinggi. Zulhas juga melihat beberapa tempat tidak memiliki sumur resapan sehingga berpotensi terjadinya banjir.
“Daerah yang disana tadi tidak ada biopori nya atau sumur resapan. Tetapi yang paling parah itu cut and fill ada izin lingkungan tetapi tidak sesuai dengan izin pengerjaanya,” kata Zulhas.
Lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan pengawasan. Dan juga mencatat pelanggaran berat apa saja yang telah dilakukan oleh pihak Summarecon Bogor terhadap lingkungan.
“Oleh karena itu dibuatlah pengawasan nanti akan di detailkan oleh LH apa aja pelanggaran berat yang terjadi di Summarecon ini. Sungai nya ga jalan lagi karena tertutup,” ujar Zulhas.
Ditempat yang sama, Menteri LH Hanif Faisol menjelaskan bahwa, sejak tahun 2010 kawasan Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja merupakan kawasan rawa. Namun, pada tahun 2022, kawasan tersebut telah beralih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan yang hingga saat ini masih dalam tahap pembangunan.
Pihaknya, akan melakukan kajian lebih lanjut terkait kondisi awal hingga perubahan lanskap dari kawasan tersebut. Sehingga dapat melihat pelanggaran berat apa saja yang telah dilakukan oleh pihak pengembang.
“Jadi pada tahapan perubahan fungsi a ke fungsi b harus dilengkapi dengan kajian scientific kajian ilmiah. Nah kita mau lihat seberapa jauh kajian ilmiah itu mampu merubah lanskap ini,” ucap Hanif.
Untuk itu KLH akan segera melakukan evaluasi dengan berbagai pihak untuk dapat mengembalikan fungsi kawasan tersebut. Karena kawasan ini merupakan hulu dari sungai Cikeas.,
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....