Simak Syarat Penghasilan Orang Tua Penerima KIP Kuliah

  • 19 Feb 2025 09:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan syarat penghasilan orang tua sebagai kriteria penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. Ketentuan ini diumumkan dalam Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah 2025 oleh Kemendikti Saintek melalui YouTube resmi.

KIP Kuliah adalah bantuan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat kuliah tanpa kendala biaya. Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan batasan penghasilan orang tua bagi calon penerima.

Melansir ketentuan dari Kemendikti Saintek, berikut adalah batasan penghasilan orang tua yang telah ditetapkan:

1. Total pendapatan kotor orang tua atau wali tidak boleh lebih dari Rp4 juta setiap bulan.

2. Jika melebihi Rp4 juta, maka penghasilan per anggota keluarga harus di bawah Rp750 ribu per bulan.

3. Selain syarat pendapatan, calon penerima wajib memiliki SKTM yang dilegalisasi pemerintah setempat.

Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki bukti kondisi ekonomi. Pemerintah berharap program ini membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi. (Pitri Noviyanti)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....