Begini Cara Isi NJOP/Meter KIP Kuliah, Ini Linknya

  • 16 Feb 2025 09:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: NJOP/Meter merupakan data penting untuk mendaftar KIP Kuliah 2025. Untuk itu, ketahui cara pengisiannya dalam artikel ini.

NJOP/meter adalah estimasi nilai jual objek pajak berdasarkan luas dan lokasinya. Informasi ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Cara Mengisi NJOP/Meter KIP Kuliah 2025

  • Akses laman resmi KIP Kuliah 2025: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

  • Login dengan akun yang telah didaftarkan.

  • Pilih menu "Data Rumah", lalu klik "Perbarui Data Rumah"

  • Isi kolom “NJOP/Meter” sesuai data di SPPT PBB.

  • Periksa kembali data yang dimasukkan, lalu klik "Simpan Rumah".

Syarat Daftar KIP Kuliah 2025

  • Siswa SMA/sederajat lulusan tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.

  • Memiliki prestasi akademik baik tetapi berasal dari keluarga kurang mampu (dibuktikan dengan dokumen resmi).

  • Lulus seleksi masuk PTN/PTS dengan program studi berakreditasi A/B (dengan pengecualian tertentu untuk C).

Bukti keterbatasan ekonomi dapat berupa:

  • Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  • Terdaftar di DTKS atau menerima bantuan sosial dari Kemensos (PKH, PBI JK, BPNT).

  • Masuk dalam desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

  • Berasal dari panti sosial/panti asuhan.

  • Jika tidak memenuhi syarat di atas, tetap bisa mendaftar dengan bukti:

    • Pendapatan kotor orang tua/wali ≤ Rp4 juta/bulan.

    • Pendapatan kotor per anggota keluarga ≤ Rp750 ribu/bulan.

    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) harus diunggah.

(Widya Sandrila)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....