Begini Cara Isi NJOP/Meter KIP Kuliah, Ini Linknya
- 16 Feb 2025 09:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: NJOP/Meter merupakan data penting untuk mendaftar KIP Kuliah 2025. Untuk itu, ketahui cara pengisiannya dalam artikel ini.
NJOP/meter adalah estimasi nilai jual objek pajak berdasarkan luas dan lokasinya. Informasi ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Cara Mengisi NJOP/Meter KIP Kuliah 2025
Akses laman resmi KIP Kuliah 2025: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Login dengan akun yang telah didaftarkan.
Pilih menu "Data Rumah", lalu klik "Perbarui Data Rumah"
Isi kolom “NJOP/Meter” sesuai data di SPPT PBB.
Periksa kembali data yang dimasukkan, lalu klik "Simpan Rumah".
Syarat Daftar KIP Kuliah 2025
Siswa SMA/sederajat lulusan tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Memiliki prestasi akademik baik tetapi berasal dari keluarga kurang mampu (dibuktikan dengan dokumen resmi).
Lulus seleksi masuk PTN/PTS dengan program studi berakreditasi A/B (dengan pengecualian tertentu untuk C).
Bukti keterbatasan ekonomi dapat berupa:
Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Terdaftar di DTKS atau menerima bantuan sosial dari Kemensos (PKH, PBI JK, BPNT).
Masuk dalam desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
Berasal dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tidak memenuhi syarat di atas, tetap bisa mendaftar dengan bukti:
Pendapatan kotor orang tua/wali ≤ Rp4 juta/bulan.
Pendapatan kotor per anggota keluarga ≤ Rp750 ribu/bulan.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) harus diunggah.
(Widya Sandrila)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....