Simak Syarat Honorer Non-database BKN jadi PPPK

  • 02 Feb 2025 12:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pemerintah merencanakan langkah baru untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, tenaga honorer non-database BKN juga berpeluang diangkat sebagai PPPK dengan memenuhi syarat tertentu.

Tenaga honorer non-database BKN harus memenuhi syarat telah bekerja lebih dari 2 tahun untuk berpeluang diangkat menjadi PPPK. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penataan tenaga honorer BKN, pada Jumat (31/1/2025).

Tak hanya itu, honorer non-database BKN juga harus aktif bekerja atau memiliki status aktif. Hal ini menjadi salah satu syarat untuk dapat dipertimbangkan dalam penataan menjadi PPPK.

Pemerintah masih mempersiapkan kembali keputusan dan regulasi terkait penataan tenaga honorer non-database BKN. Diharapkan proses ini selesai bersamaan dengan penyelesaian seleksi PPPK Tahap 2.

Penataan tenaga honorer ini diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai rencana. Sehingga, tenaga honorer akan memperoleh status yang lebih jelas dan terstruktur. (Widya Sandrila)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....