PPDB jadi SPMB, Simak Syarat Umum Pendaftarannya
- 30 Jan 2025 21:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pemerintah resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Nantinya sistem baru ini mulai diberlakukan saat penerimaan siswa baru pada Tahun Ajaran 2025/2026.
Baca juga: Pemerintah Resmi Ubah PPDB jadi SPMB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, penerimaan murid baru secara keseluruhan ada empat jalur. Di antaranya, Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.
"Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Di mana banyak yang berangfapan bahawa penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” kata Mu'ti dalam keterangan pers usai acara Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Permendikdasmen, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Setujui Konsep SPMB
Lantas syarat atau ketentuan umum pada SPMB 2025, di setiap jenjang pendidikan. Mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Persyaratan Umum Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SD
1. Ketentuan umum bagi calon murid pada Kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun; atau berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Calon Murid berusia 7 tahun diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.
3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
4. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.
5. Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Persyaratan Umum Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMP
Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Persyaratan Umum Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMA
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Baca juga: Pemerintah Ubah PPDB jadi SPMB, Simak Empat Jalurnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....