Lengkapi Isi DRH PPPK dengan Tujuh Dokumen Ini
- 30 Jan 2025 11:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Peserta seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 yang lolos diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Pengisian DRH PPPK 2024 ini dibatasi sampai 31 Januari 2025.
Peserta seleksi PPPK 2024 yang lolos harus melengkapi DRH dengan tujuh dokumen yang ditetapkan BKN RI. Oleh karena itu, pastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian dokumen DRH.
Kesalahan dalam pengisian DRH tidak akan membatalkan kelulusan PPPK. Tahap ini hanya digunakan untuk melengkapi administrasi sebagai pencatatan di BKN.
Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, instansi dapat mengembalikan berkas untuk diperbaiki. Peserta biasanya akan dihubungi melalui grup pemberkasan resmi instansi terkait.
Untuk menghindari kesalahan pengisian DRH, siapkan tujuh dokumen ini:
1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
2. Scan ijazah asli.
3. Surat pernyataan bermeterai.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
6. Surat bebas narkotika.
7. Dokumen-dokumen lain sesuai ketentuan yang tercantum pada portal SSCASN.
Dokumen harus dipindai dengan mesin scanner agar kualitasnya baik dan mudah dibaca. Hal ini memastikan keterbacaan maksimal dalam proses verifikasi. (Widya Sandrila)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....