BPN Kabupaten Tangerang Diperiksa terkait Pagar Laut
- 29 Jan 2025 01:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Tangerang: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang tidak menampik soal pemeriksaan pagar laut Pantai Utara Tangerang kepada jajarannya. Beberapa pegawai telah dipanggil oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono mengatakan, pemanggilan tersebut terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut. "Pemeriksaan teman-teman kita yang terdahulu sedang berjalan di kementerian," ujarnya, Selasa (28/1/2025).
Saat ini, sambung Edi, Kementerian ATR baru memeriksa berkas terkait data-data adanya penertiban itu. Pihaknya pun bakal menerapkan sanksi jika memang para pegawainya terlibat penertiban pagar laut tersebut.
Namun, lanjutnya, hal tersebut tidak dapat masuk ke ranah hukum. "Sesuai dengan ketentuan, akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku termasuk kepegawaian dan sebagainya," kata Edi.
Ia mengungkap terkait berapa banyaknya SHGB dan SHM yang telah diterbitkan dari para pegawai itu pada pagar laut.
Bahkan, tim ukur dari pihak BPN yang dipanggil Kementerian ATR/BPN pun enggan diungkapkannya.
"Kalau SHGB belum tahu secara jelas, karena kita belum tahu itu semua," ucapnya.
Diketahui, buntut pagar laut di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang, mantan dan Kepala Kantor BPN setempat terancam pidana. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan Kementeria ATR/BPN.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa empat orang pejabat kantor pertanahan wilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.
Nusron menyebutkan, dari ketiga orang pejabat kantor pertanahan wilayah yang diperiksa tersebut antara lain adalah Kepala Pertanahan. Lalu Kepala Seksi I dan Kepala Seksi II serta Kepala Pertanahan yang pada saat itu menangani SHM/SHGB.
"Yang jelas Kakantah pada masa itu menjabat, Kepala Seksi I, Kepala Seksi II, Kepala Kantah proses pergantian. Saya gak boleh sebut nama, pokoknya jabatannya saja," kata Nusron, Jumat (24/1/2025).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....