BPN Tuntaskan 28.864 Sengketa Tanah Selama 2015-2024

  • 23 Jan 2025 22:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta : Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/ BPN, Iljas Tedjo Prijono mengungkap sulitnya penanganan sengketa tanah. Ia menyebut baru berhasil menyelesaikan 28.864 kasus atau 58 persen dari total 49.624 kasus periode 2015 hingga 2024.

"Kita masih menyisakan beban 20.760 kasus pengaduan di bidang pertanahan yang belum terselesaikan. Artinya, ada ketimpangan besar antara jumlah kasus yang masuk dan anggaran yang tersedia," ucap Iljas di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kamis (23/1/2025).

Iljas menjelaskan, belum terselesaikannya kasus tersebut, karena Kementerian ATR/ BPN yang tersedia sangat terbatas. Menurutnya, anggaran yang ada untuk menyelesaikan kasus per tahunnya hanya mampu menyelesaikan 2.151 kasus di bidang pertanahan.

"Setiap hari kasus yang belum selesai terus bertambah. Kami meminta dukungan DPR agar anggaran yang disediakan sebanding dengan jumlah kasus, sehingga kami dapat menyelesaikan perkara lebih efektif," katanya.

Iljas menambahkan, pentingnya penambahan anggaran Kementerian ATR/ BPN untuk ditambah pada anggaran tahun 2025. Menurutnya, Sementara pengaduan yang masuk ke Kementerian ATR/ BPN dalam per tahunnya sekitar 6.000 kasus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....