Segini Gaji hingga Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I-IV

  • 23 Jan 2025 10:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pemerintah menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Gaji pensiunan ini akan ditransfer oleh Taspen pada 1 Februari 2025.

Simak rincian gaji hingga tunjangan pensiunan PNS Golongan I hingga IV sesuai PP 8/2024. PT Taspen berkomitmen, menyalurkan dana pensiun tepat waktu.

Besaran dana pensiun untuk PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja sebagai di instansi pemerintah. Gaji pensiunan PNS diketahui naik sebesar 12 persen mulai awal tahun 2024.

Lantas berapa nominal gaji pensiunan PNS tiap golongan setelah kenaikan ini?. Berikut rincian gaji pensiunan PNS per golongan:

1. Golongan I

• IA Rp 1.748.096 sampai Rp1.962.128

• IB Rp 1.748.096 sampai Rp2.077.264

• IC Rp 1.748.096 sampai Rp2.165.184

• ID Rp 1.748.096 sampai Rp2.256.688

2. Golongan II

• IIA Rp1.748.096 sampai Rp2.833.824

• IIB Rp1.748.096 sampai Rp2.953.776

• IIC Rp1.748.096 sampai Rp3.078.656

• IID Rp1.748.096 sampai Rp3.208.800

3. Golongan III

• IIIA Rp1.748.096 sampai Rp3.558.576

• IIIB Rp1.748.096 sampai Rp3.709.104

• IIIC Rp1.748.096 sampai Rp3.866.016

• IIID Rp1.748.096 sampai Rp4.029.536

4. Golongan IV

• IVA Rp1.748.096 sampai Rp4.200.000

• IVB Rp1.748.096 sampai Rp4.377.744

• IVC Rp1.748.096 sampai Rp4.562.880

• IVD Rp1.748.096 sampai Rp4.755.856

• IVE Rp1.748.096 sampai Rp4.957.008

Selain menerima gaji pokok, pensiunan PNS juga akan memperoleh pencairan tunjangan berikut ini:

• Tunjangan pasangan/suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok

• Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok

• Tunjangan pangan sebesar 10 kg atau sebesar Rp72.420.

Informasi mengenai besaran gaji pensiunan ini memberikan kejelasan bagi para PNS yang telah purna tugas. Diharapkan dengan adanya kenaikan ini, kesejahteraan para pensiunan dapat lebih terjamin di masa mendatang. (Davina Keisha Salsabila)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....