Lulus CPNS, Siapkan Dokumen Ini untuk Dapat NIP

  • 16 Jan 2025 10:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang lulus hingga tahap akhir akan melanjutkan ke proses pemberkasan. Dokumen untuk pemberkasan sebaiknya mulai dipersiapkan dari sekarang.

Berdasarkan pengumuman seleksi CPNS 2024 dari berbagai instansi, pemberkasan dilakukan untuk pengusulan persetujuan teknis Nomor Induk Pegawai (NIP). Tahap ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Jika peserta tidak memenuhi syarat saat pendaftaran atau pemberkasan, kelulusan mereka bisa dibatalkan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan semua dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seleksi CPNS 2024 saat ini memasuki tahap masa sanggah, dimana persiapan dokumen pemberkasan harus dilakukan. Sebelum pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP, 23 Januari 2025 dan usul penetapan NIP pada 22 Februari 2025.

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:

1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani diperoleh dari dokter di rumah sakit pemerintah yang masih berlaku. Dokumen ini membuktikan bahwa peserta yang lulus seleksi harus sehat secara jasmani dan rohani.

2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK yang masih berlaku diperoleh dari kepolisian setingkat polres. Dokumen ini membuktikan bahwa peserta berkelakuan baik sesuai persyaratan.

3. Surat Keterangan Bebas Narkoba

Surat Keterangan Bebas Narkoba diperoleh dari rumah sakit pemerintah, BNN, atau BNN Provinsi. Dokumen ini membuktikan bahwa peserta tidak menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Perlu dicatat, tahap pemberkasan CPNS mungkin memerlukan dokumen tambahan seperti foto dan ijazah. Pastikan untuk selalu memeriksa detail setiap persyaratan dokumen.

Untuk surat keterangan sehat bagi peserta yang lulus CPNS Kementerian Pertahanan harus berupa hasil scan dari RS pemerintah. Surat tersebut harus mencantumkan tinggi badan, berat badan, tekanan darah, dan dikeluarkan oleh dokter dengan NIP atau NRP. (Davina Keisha Salsabila)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....