DPR Segera Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

  • 16 Jan 2025 09:59 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: DPR RI akan membahas jadwal pelantikan Kepala dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan hal tersebut.

Pembahasan sendiri akan dilakukan Komisi II bersama dengan mitra kerja. "Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan," kata Rifqinizamy dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Kamis (16/1/2025)

Ia menjelaskan, ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Opsi pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum (incratch). Diperkirakan proses sengketa pilkada di MK sendiri baru selesai pada 12 Maret 2025 mendatang.

Opsi kedua, pelantikan akan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa. Waktunya pada tanggal 7 Februari 2025 untuk gubernur, dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota.

Ia mengakui dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat problematika hukum. Sebab, Putusan MK nomor 46 tahun 2024 menyatakan, pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai.

Atau pelantikan dilakukan setelah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum. Kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak.

Sisi lain, ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Terutama Pasal 160 dan 160A.

Aturan ini tahapan pelantikan satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten/kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa. "Kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....