Penggabungan Damri dan PPD Kuatkan BUMN Angkutan Bus

  • 27 Des 2022 21:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo memberikan restu untuk menyatukan dua BUMN angkutan umum, yakni Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum PPD. Penggabungan keduanya merupakan upaya Kementerian BUMN dalam menyehatkan kedua perusahaan tersebut.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, bahwa merger kedua perum ini merupakan aksi korporasi didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen. Penyatuan menjadi langkah terbaik agar kedua Perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.

Erick meyakini, penggabungan tersebut akan memperkuat kondisi perusahaan. Perusahaan hasil penggabungannya nanti dapat lebih fokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan.

"Kebetulan keduanya terdampak oleh Pandemi Covid-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," ujarnya.

Sebelumnya, melalui Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, Kementerian BUMN mengusulkan agar Damri mendapat PMN pada 2023 sebesar Rp 870 miliar.

Damri akan menjalankan penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Kemudian armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service, serta untuk meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan.

"Damri juga cukup lama tidak terima PMN, ini untuk perintis karena cukup banyak penugasan dari Kemenhub untuk daerah-daerah baru. Antara lain mereformasi bus listrik di kota besar, seperti di Jakarta, Medan, dan Surabaya," ujar Tiko.

Penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....