Legislator Gerindra: Kenaikan PPN Bukan Produk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- 22 Des 2024 11:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rofiqi menegaskan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan produk pemerintahan Prabowo-Gibran. Karena itu, Rofiqi menyoroti sikap sejumlah politikus mengkritisi kenaikan PPN ini.
Dasar kenaikan PPN tertera dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal ini menyatakan tarif PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022.
Sementara, tarif 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Karena itu, pelaksanaannya masuk pada awal periode kerja pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dia menjelaskan, aturan ini dibuat sebelum Prabowo-Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Partai penguasa ketika itu juga bukanlah Gerindra.
"Ini bukan produknya Pak Prabowo. Undang-undang ini disahkan pada tahun 2021 lalu," kata legislator dari Fraksi Gerindra ini dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Rofiqi menilai, terkait polemik sekarang, sejumlah politisi dimaksud sedang bersandiwara politik, untuk mencari simpati publik. Namun, sayangnya, mereka seolah-olah mengkambinghitamkan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ia menekankan, hal ini terkesan memprovokasi publik dengan sentimen negatif. Seolah pemerintahan Prabowo-Gibran tidak peduli dengan nasib rakyat kecil.
Sikap itu, kata Rofiqi, seharusnya tidak layak dipertontonkan kepada publik. Karena, rekam jejak digital terkait kenaikan PPN 12 persen ini masih ada di ruang publik.
"Harusnya mereka jujur dan bisa mengakui perjuangan Presiden Prabowo. Sudah memperjuangkan pelaksanaan UUnya dibatasi hanya menyasar barang mewah," ujarnya.
"Mari kita bersama-sama membangun bangsa dan negara, menuntaskan tantangan ekonomi," ucapnya. "Memastikan kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan bijaksana demi kepentingan rakyat".
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....