Perguruan Tinggi Didorong Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus
- 20 Des 2024 22:09 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong perguruan tinggi mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pada tahun 2020, ditemukan bahwa 77 persen dosen di perguruan tinggi pernah terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
Namun, lebih dari 60 persen dari kasus tersebut tidak dilaporkan. Data tersebut berasal dari survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
"Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, kondusif, dan nyaman bagi para mahasiswa dan seluruh civitas akademika. Kita semua prihatin karena data dari beberapa survei dan penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih kerap terjadi di kampus," kata Arifah dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, dikutip Jumat (20/12/2024).
Salah satu alasan kasus kekerasan seksual tidak terungkap adalah relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban. Arifah mengajak seluruh civitas akademika lebih peka dan mendukung upaya menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman.
Menteri Arifah mengapresiasi langkah UIN Syarif Hidayatullah yang membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). UIN Syarif Hidayatullah juga mendirikan "Rumah Ramah Rahmat", sebuah wadah pendampingan bagi korban kekerasan seksual.
"Satgas PPKS dan 'Rumah Ramah Rahmat' adalah langkah konkret dari UIN Syarif Hidayatullah yang berkomitmen menciptakan ruang aman dan kondusif bagi proses belajar di lingkungan kampus, memberikan pendampingan bagi korban, serta mendorong pemulihan dan keadilan bagi korban," ujar Arifah.
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyoroti pentingnya kesadaran terhadap ketidakadilan gender dan kekerasan seksual. Berdasarkan Laporan Catatan Tahunan (CATAHU), lebih dari 2,5 juta kasus kekerasan berbasis gender tercatat dalam 21 tahun terakhir.
Kekerasan terhadap perempuan di ranah personal, seperti terhadap istri dan pacar, mendominasi angka kekerasan. Kekerasan di ranah publik, termasuk di kampus, juga menjadi perhatian serius.
“Kekerasan seksual adalah fenomena yang kerap tidak terlaporkan dengan baik karena adanya budaya menyalahkan korban atau stigma sosial yang melingkupinya. Kampus harus menjadi ruang aman yang mempromosikan kesetaraan gender dan menghormati keberagaman," kata Alimatul.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....