Indonesia akan Bahas Pemindahan Napi Serge ke Prancis

  • 03 Des 2024 21:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pemerintah Indonesia akan membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Atlaoui ke Prancis bersama dengan pemerintah terkait. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyatakatan (Kumham Imipas) Yusri Ihza Mahendra.

“Kemarin Duta Besar Prancis mau datang ke sini, tetapi saya ada sidang DPR dan Kabinet jadi tertunda. Kemungkinan minggu depan baru kita bicarakan dengan Dubes Prancis,” kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Selasa (3/12/2024).

Lebih lanjut, Yusril mengaku pihaknya telah menerima surat permohonan pemindahan terpidana Serge Atlaoui dari Kementerian Kehakiman Prancis. Oleh karena itu, Yusril akan membahas surat tersebut pada pekan depan.

"Orang Prancis itu ‘kan sakit dan itu lebih-lebih lagi pertimbangannya, kemanusiaan. Tapi kalau pemerintah Perancis setuju dengan syarat-syarat yang kita kemukakan, kita lakukan," ucap Yusril.

Selanjutnya, Yusril mengatakan pemindahan terpidana Serge Atlaoui akan dilakukan pada Desember 2024. Apabila Pemerintah Prancis menyepakati syarat yang diberikan Pemerintah Indonesia.

Diketahui, Serge Atlaoui merupakan terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap di Cikande, Tangerang, pada 2005. Atlaoui telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi upaya gembong narkoba itu berakhir kandas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....