Kemenhub Ungkap Komponen Biaya Turunkan Harga Tiket Pesawat
- 28 Nov 2024 21:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kemenhub akan menurunkan harga tiket pesawat hingga sebesar 10 persen untuk penerbangan dalam negeri. Ini berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.
Jubir Kemenhub, Elba Damhuri menjelaskan, Kemenhub menggandeng sejumlah pihak terkait guna menurunkan tiket tanpa pengurangan PPN tersebut. Di antaranya maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav, untuk menurunkan beberapa aspek biaya terkait harga tiket pesawat.
Menurutnya, penurunan harga tiket pesawat selama Nataru 2024-2025 didapatkan dengan memangkas komponen biaya pembentuk harga tiket pesawat. Salah satunya, dengan menurunkan harga avtur di bandara selama periode Nataru 2024-2025.
Kemenhub menyebut, PT Pertamina Persero Group akan memberikan dukungan penurunan harga avtur di 19 lokasi bandara. Yaitu, bandara Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang.
Selanjutnya, di bandara Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, Biak). "PT Pertamina Persero Group akan memberikan support di Nataru dengan penurunan harga jual avtur pada rentang 7,5 persen sampai 10 persen," kata Elba dikutip Kamis (28/11/2024).
Kemudian terkait penurunan tarif jasa kebandaraudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara) yang berada di bawah naungan Kemenhub. PT Angkasa Pura akan memberikan dukungan penurunan tarif PJP2U menjadi sebesar 50 persen dan tarif PJP4U menjadi sebesar 50 persen.
Namun, PT Angkasa Pura masih membutuhkan konfirmasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan CGK dan DPS. Adapun maskapai penerbangan sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan discount propeller 5 persen (menjadi 20 persen).
Sedangkan AirNav akan memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru. Hal ini untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.
Berdasarkan analisa dan perhitungan yang dilakukan, dalam hal terdapat pengenaan discount fuel surcharge jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen). Berikutnya, discount propeller 5 persen (menjadi 20 persen), discount PJP2U 50 persen dan PJP4U 50 persen.
Hak ini turut mempertimbangkan rute dan volume penerbangan maka secara rata-rata tertimbang (weighted average) akan terdapat penurunan tarif tiket pesawat. Jumlahnya, sekitar 10 persen.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan sebesar 10 persen. Diskon ini hanya berlaku selama periode libur Nataru 2024/2025.
"Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru. (Berlaku) di seluruh bandara di Indonesia," kata Elba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....