Kemkomdigi Gandeng OJK Awasi Transaksi Keuangan terkait Judol
- 15 Nov 2024 00:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan akan mensinkronisasikan sistem di Kemkomdigi dengan sistem yang dikembangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini agar pengawasan transaksi keuangan terkait judi online (judol) semakin ketat.
Sistem yang dimiliki Kemkomdigi dalam pengawasan transaksi keuangan terkait judol adalah cekrekening.id, sementara OJK mengembangkan sistem Anti-Scam. Dengan perpaduan kedua sistem tersebut, Menkomdigi berharap seluruh transaksi keuangan yang terindikasi praktik judol langsung diblokir.
"Kemkomdigi juga akan terus mengembangkan situs cekrekening.id, yang nanti akan bekerja sama dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK. Kalau sudah terintegrasi, maka aktivitas keuangan ilegal (judol) itu akan langsung diblok," kata Meutya usai bertemu jajaran Dewan Komisaris OJK, di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Ia menjelaskan, kolaborasi itu tidak hanya dapat mendeteksi transaksi keuangan judol dengan nominal yang besar, tetapi juga skala kecil. Diharapkan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, serta memberikan efek jera bermain judol.
"Ini juga untuk membantu literasi digital, agar masyarakat bisa memilah mana yang terindikasi ada kejahatan keuangan digital dan mana rekening yang aman. Sehingga, masyarakat tidak lagi bermain-main dengan judi online," ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....