Tanggal 27 Oktober Diperingati Sebagai Hari Listrik Nasional

  • 27 Okt 2024 15:42 WIB
  •  Merauke

KBRN, Merauke: Hari listrik nasional pertama kali ditetapkan pada tahun 1983 oleh Presiden Soeharto melalui keputusan Presiden nomor 43 tahun 1983. Listrik di Indonesia dikelola oleh suatu badan milik negara yang dikenal sebagai Perusahaan Listrik Negara (PLN).

PLN merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang energi kelistrikan sebagai penyedia energi nasional. PLN memiliki visi sebagai perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara. Untuk mendukung peringatan hari listrik nasional maka sebagai masyarakat indonesia kita dapat melakukan berbagai kegiatan yang bermanfaat seperti:

1.Hemat energi bertujuan untuk mengurangi konsumsi energi secara berlebihan.
2.Bijak menggunakan listrik agar dapat menggunakan listrik sesuai kebutuhan dengan kapasitas daya yang tersedia, dan
3.Mendukung program pemerintah untuk mendukung program PLN dan kementerian ESDM dalam meningkatkan kinerja pelayanan Listrik di indonesia.

Di tahun 2024,Tema hari Listrik Nasional yaitu"Energi Baru Untuk Indonesia Maju".

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....