Intip Tugas dan Fungsi Mayor Teddy sebagai Seskab
- 21 Okt 2024 15:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Masyarakat Indonesia penasaran akan tugas dan fungsi Mayor Teddy Indra Wijaya setelah didapuk menjadi Seskab RI pemerintahan Prabowo-Gibran. Pengumuman Mayor Teddy menjadi Seskab RI Kabinet Merah Putih, pada Minggu (21/10/2024) malam, oleh Presiden Prabowo mengejutkan masyarakat.
Simak tugas dan fungsi Seskab RI yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy. Diketahui, nama Mayor Teddy disebut Presiden Prabowo dalam urutan ke-53 atau masuk dalam susunan terakhir.
Dalam Kabinet Merah Putih, Mayor Teddy resmi menjadi Seskab RI ke-20. Pada pemerintahan Jokowi, posisi Seskab RI diisi oleh politikus PDIP Pramono Anung Wibowo.
Tugas dan Fungsi Seskab RI
Mengutip laman setkab.go.id, Seskab RI adalah lembaga pemerintah yang kedudukannya langsung di bawah presiden. Hal itu, tertuang dalam Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet.
Seskab RI mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Visi dan misinya, menjadi Seskab RI yang berwibawa dan andal dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden.
Terutama, dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Seskab RI juga melaksanakan misi Presiden dan Wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas melalui:
Pemberian rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan. Pemberian dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif.
Lalu, peningkatan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana dilingkungan Sekretariat Kabinet. Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:
• Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
• Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
• Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
• Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
• Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
• Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
• Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
• Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
• Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
• Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan
• prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
• Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat kabinet;
• Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....