Pelanggaran Hak Anak, Kasus Orang Tua Jual Anak

  • 07 Okt 2024 21:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kementerian PPPA merasa miris terhadap kasus perdagangan anak yang dilakukan orang tua korban untuk modal judi online. tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak anak untuk mendapatkan pengasuhan yang baik dan layak

"Anak berhak mendapatkan hak dasar untuk tumbuh kembang terutama pada usia yang sangat dini. Kasus ini menunjukkan betapa rendahnya kesadaran orang tua mengenai tanggung jawab ketika terjerat dalam praktik judi online," kata Asisten Deputi Khusus Anak Kementerian PPPA Ciput Eka saat berbincang dengan PRO3 RRI, Senin (7/10/2024).

Ciput menilai, judi online telah menjadi momok menakutkan yang harus ditangani serius. Dampak dari judi online tidak hanya memengaruhi orang tua, tetapi juga anak-anak yang menjadi korban.

“Ini adalah modus yang semakin umum dalam tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Di mana orang tua yang terjerat judi online seringkali terpaksa menggunakan anak mereka sebagai alat pembayaran utang," ucap Ciput.

Kemudian, ia mengharapkan, pemerintah segera mengambil langkah-langkah preventif untuk mengatasi permasalahan ini. Sekaligus, merekomendasikan program pendidikan yang lebih baik bagi orang tua mengenai konsekuensi dari perjudian.

"Kementerian PPPA memiliki hotline 129 untuk melaporkan pelanggaran hak anak dan perempuan. Kasus ini mengingatkan ntuk peduli pada perlindungan hak anak dan meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian," ujarnya. (MG/Maysa Nabila)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....