Polres Nabire Bongkar Sindikat Curanmor Modus Gunting
- 28 Jan 2026 17:36 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire bersama Unit Dalmas Sat Samapta berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar Rabu, 28 Januari 2026, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti kendaraan hasil curian dan sejumlah senjata tajam.
Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD alias ND (22) yang ditangkap di wilayah Karang Barat, YN (18) yang diketahui merupakan warga binaan pemasyarakatan yang kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire, MD alias PN (28) yang merupakan residivis kasus pencurian yang bebas pada tahun 2024, serta AP (22) yang diamankan di Jalan Jayanti.
Pengungkapan kasus ini didasari dua laporan polisi, yakni LP/B/474/XII/2025 terkait kejadian pencurian di Jalan Jenderal Sudirman pada 13 Desember 2025 dan LP/B/24/I/2026 terkait kejadian di Jalan Palu pada 9 Januari 2026.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha Mio 125 merah, Honda Beat hitam, dan Honda Beat Street coklat. Selain itu, turut diamankan alat kejahatan berupa gunting baja pemotong gembok, parang, linggis kecil, obeng, serta martil.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c, d, dan e KUHP baru terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait penadahan, kepemilikan senjata tajam, serta perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.

Polres Nabire saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami peran masing-masing tersangka serta mengembangkan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain dengan modus serupa. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Nabire terkait status salah satu tersangka yang merupakan narapidana kabur.
Polres Nabire mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor. Warga yang merasa kehilangan kendaraan diminta segera melapor ke Polres Nabire dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.