Tukang Ojek di Nabire Nekat Curi Tas Penumpang
- 31 Okt 2025 19:56 WIB
- Nabire
KBRN, Nabire: Aksi nekat seorang tukang ojek di Nabire berakhir di tangan polisi setelah dirinya membawa kabur tas penumpangnya yang berisi barang berharga. Pelaku berinisial A (39) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kecepatan anggota Resmob di lapangan.
“Pelaku kami amankan kurang dari tiga jam setelah laporan diterima. Ini berkat kerja cepat tim dan informasi masyarakat,” jelas IPTU Habibi Solosa, Jumat (31/10/2025).
Kasus ini bermula ketika korban Adriana Sahempa (48) memesan ojek dari Hotel Karya Papua menuju Warung Makan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oyehe. Saat tiba, korban turun sebentar membeli makanan dan menitipkan tas di motor ojek.
Namun, pelaku justru melarikan diri membawa tas korban yang berisi laptop, handphone, dan sejumlah dokumen penting. “Pelaku mengaku nekat mencuri karena memiliki tunggakan di koperasi. Ia tergiur setelah melihat barang berharga dalam tas korban,” tambah IPTU Habibi.
Korban yang menyadari tasnya dibawa kabur langsung berteriak meminta pertolongan warga. Meski sempat dikejar, pelaku berhasil meloloskan diri ke arah Jalan Mandala.
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Herianto N. S.E. melakukan penyelidikan cepat di sekitar Jalan R.E. Martadinata dan Pantai Nabire. Sekitar pukul 15.40 WIT, pelaku berhasil diamankan di kawasan Kotalama bersama barang bukti tanpa perlawanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 unit laptop ASUS ROG warna hitam
- 1 unit handphone Realme warna hitam
- 1 unit motor Honda Genio warna hitam PA 6803 KG
- 1 tas ransel ASUS, kartu identitas, dan dokumen korban
- Helm ojek dan jaket bertuliskan Jungle Law
- Uang tunai Rp335 ribu serta satu handphone milik pelaku
“Kami sudah amankan pelaku beserta seluruh barang bukti. Saat ini sedang kami periksa untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Habibi. Polres Nabire menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
“Kami imbau warga agar selalu waspada dan tidak lengah ketika membawa barang berharga. Bila terjadi tindak pidana, segera lapor ke kepolisian agar dapat kami tangani secepatnya,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasat Reskrim menegaskan, Polres Nabire tidak akan mentolerir tindakan kriminal dalam bentuk apa pun.
“Pencurian adalah kejahatan yang merugikan dan menimbulkan keresahan. Siapa pun pelakunya, pasti kami kejar dan tangkap,” tutupnya. (Arnold.S)