Kejari Sidik Dugaan Korupsi RSUD, 20 Orang Diperiksa

  • 29 Jul 2025 19:05 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pendapatan BLUD RSUD Nabire dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah itu diambil setelah ditemukan indikasi kuat penyimpangan pengelolaan keuangan BLUD RSUD Nabire periode tahun 2024 hingga Mei 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, S.H mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi baik internal maupun external.

“Ada 22 orang kami lakukan penyelidikan, baik internal dan external, ujarnya kepada RRI Nabire, Selasa (29/7/2025) pagi. Sembari menambahkan pihaknya juga telah menerima dokumen rekening koran untuk mengetahui aliran uang dan juga beberapa bukti pertanggung jawaban.

Untuk diketahui, potensi kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan di BLUD RSUD Nabire ini ditaksir mencapai Rp10 Miliar, terdiri dari temuan utama sekitar Rp6 miliar berdasarkan audit BPK. Belanja barang dan jasa tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Pemotongan pajak oleh Bendahara yang tidak disetorkan ke kas negara, pencatatan belanja listrik ganda dari dua sumber pendapatan kurun waktu tahun 2024 hingga Mei 2025. Sekitar Rp4 miliar merupakan hasil audit untuk tujuan tertentu dari Inspektorat Kabupaten Nabire yaitu belanja modal dan kegiatan di luar Rencana Bisnis Anggaran (RBA), digunakan untuk kegiatan yang tidak didukung dokumen yang sah.

Kejaksaan Negeri juga tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana jasa medis BPJS Kesehatan. “Terdapat hasil klaim BPJS Kesehatan pendingan, tahun 2024 sebesar Rp1,9 miliar yang belum diterima oleh tenaga medis,” ucap Chrispo.

Kasi Pidsus menegaskan bahwa dana tersebut adalah hak tenaga kesehatan yang wajib disalurkan secara adil dan transparan.

Terpisah Plt. Direktur BLUD RSUD Nabire, Sukatemin menegaskan bahwa ia mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Negeri Nabire dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lembaga yang dipimpinnya itu.

“Saya sebagai Plt Direktur RSUD Nabire menyatakan akan lebih kooperatif dan bekerjasama untuk penanganan lebih lanjut, berharap agar kasus ini dapat berjalan lancar dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya saat diwawancarai RRI Nabire, Selasa (29/7/2025) malam.

Rekomendasi Berita