Stop Ekspansi Sawit, Kembalikan Tanah Adat Papua

  • 15 Des 2025 21:01 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Di banyak wilayah Tanah Papua, hamparan kebun kelapa sawit telah membentang hingga ratusan bahkan ribuan hektar. Izin demi izin diterbitkan, investasi datang silih berganti.

Namun, di balik geliat industri itu, konflik antara masyarakat adat dan perusahaan kelapa sawit terus berulang. Pro dan kontra tak pernah usai: sebagian melihat sawit sebagai peluang ekonomi, sebagian lain menuntut penghentian total karena luka sosial dan ekologis yang ditinggalkannya.

Fakta paling mencolok adalah ketimpangan manfaat. Sawit tumbuh di tanah Papua, minyaknya mengalir ke pasar nasional dan global, tetapi penerimaan resmi justru lebih banyak disetor ke pemerintah pusat.

Daerah—terlebih masyarakat pemilik ulayat—hanya menerima bagian yang sangat kecil, bahkan nyaris tak terasa. Ironisnya, muncul pula kecurigaan publik bahwa sebagian manfaat itu bocor ke kantong-kantong pribadi oknum tertentu.

Karena itu, seruan untuk menghentikan pembukaan kebun sawit baru bukanlah sikap anti-pembangunan. Ini adalah jeritan untuk menyelamatkan sumber kehidupan.

Kehadiran sawit telah merusak hutan sagu, menghilangkan tanaman obat tradisional, mempersempit ruang hidup, dan memicu banjir di wilayah pinggiran.

Maka, yang mendesak hari ini bukan menambah kebun, melainkan menata ulang kebun yang sudah ada agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah—melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang adil dan transparan.

Transfer Kecil, Beban Besar di Daerah

Data menunjukkan betapa timpangnya distribusi penerimaan sawit. Penerimaan negara berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta bea keluar dan pungutan ekspor.

Pada 2018 saja, total penerimaan negara dari sawit mencapai sekitar Rp27 triliun. Namun, yang ditransfer ke daerah hanya sebagian kecil—terutama PBB perkebunan (90%) serta PPh tertentu (20%). Padahal, penerimaan terbesar justru berasal dari PPh badan dan pungutan ekspor yang ditarik pusat.

Situasi ini bertentangan dengan semangat desentralisasi. Pemerintah daerah memikul kewenangan perizinan dan pengawasan, tetapi tidak diikuti dengan pembagian pendapatan yang sepadan.

Prinsip money follow function tidak berjalan. Daerah menanggung dampak sosial dan lingkungan, sementara manfaat fiskal mengalir keluar.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit telah memberi payung hukum yang jelas: 20 persen untuk provinsi, 60 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20 persen untuk daerah sekitar. Inilah instrumen keadilan fiskal yang harus benar-benar diimplementasikan, bukan sekadar regulasi di atas kertas.

Papua Jangan Sekadar Menjadi Penonton

Provinsi dan kabupaten di Papua tidak boleh lagi hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Kebun sawit yang sudah terlanjur ada harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar—untuk pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi kampung, dan perlindungan masyarakat adat.

DBH Sawit semestinya menjadi sumber pembiayaan pembangunan berbasis keadilan, bukan angka statistik yang tak menyentuh akar rumput.

Dana ini juga harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat adat, membangun infrastruktur dasar kampung, serta memulihkan lingkungan yang rusak. Tanpa itu, sawit hanya akan memperlebar jurang ketimpangan.

Kembalikan Tanah Adat

Undang-Undang Perkebunan mewajibkan 20 persen lahan sawit menjadi plasma untuk masyarakat. Namun di lapangan, ketentuan ini kerap mandek atau dijalankan setengah hati.

Gelombang penolakan sawit yang menguat di Papua belakangan ini menjadi sinyal keras: negara harus berhenti membuka kebun baru dan menghentikan proyek yang sudah berizin tetapi belum dikerjakan. Lahan-lahan tersebut perlu dikembalikan kepada masyarakat adat, dengan tetap mengatur plasma secara adil dan partisipatif.

Langkah ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan wujud pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat sebagaimana dijamin Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Tanah adat bukan komoditas semata; ia adalah identitas, sejarah, dan masa depan.

Jalan Keadilan dari Papua

Pemerintah pusat perlu menyiapkan mekanisme reklamasi atau pengembalian tanah adat yang telah diberikan izin tetapi belum digarap. Peta wilayah izin harus direvisi, mengeluarkan area yang dikembalikan kepada masyarakat. Bersamaan dengan itu, implementasi DBH Sawit harus dipercepat dan diawasi ketat.

Lebih jauh, Papua perlu didorong membangun kawasan industri sawit sendiri dan membuka jalur ekspor langsung dari Tanah Papua. Dengan demikian, PPh badan dan pungutan ekspor dapat ditarik dan dikelola di Papua—mewujudkan keadilan fiskal yang sesungguhnya.

Sawit tak boleh lagi menjadi simbol perampasan. Ia harus ditata ulang agar adil, menghormati tanah adat, dan menyejahterakan masyarakat. Jika tidak, seruan “Stop Buka Kebun Sawit” akan terus menggema—sebagai pengingat bahwa pembangunan tanpa keadilan hanya akan meninggalkan luka.

Ditulis oleh: John N.R Gobay Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah.

Rekomendasi Berita