Serba-Serbi THR 2026, Dari Jadwal Cair hingga Isu Pajak Tunjangan
- 28 Feb 2026 19:06 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi kabar yang dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta di Indonesia. Berikut lima fakta penting terkait THR 2026 yang perlu diketahui masyarakat.
1. THR ASN Cair 26 Februari 2026
Melansir dari Bloomberg Technoz, Menteri Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadhewa, memastikan THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mulai dicairkan pada Kamis 26 Februari 2026.
Ia menyebut pencairan telah disiapkan sesuai jadwal dan diperkirakan memasuki minggu pertama bulan puasa.
Pemerintah mengalokasikan anggaran THR bagi aparatur negara sebesar sekitar Rp55 triliun pada 2026, meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sekitar Rp49 triliun.
2. THR Pekerja Swasta Berpotensi Dibayar H-14 Lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tengah mempertimbangkan aturan pembayaran THR pekerja swasta paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Skema tersebut masih dibahas dan diperkirakan berkaitan dengan kebijakan work from anywhere menjelang periode libur Lebaran. Sebelumnya, pembayaran THR umumnya dilakukan paling lambat H-7 Lebaran.
3. Serikat Buruh Minta THR Bebas Pajak
Ketua Umum Partai Buruh (Indonesia) sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, meminta pemerintah membebaskan pajak penghasilan terhadap THR pekerja.
Ia menilai pemotongan pajak THR menambah beban pekerja, terutama karena adanya kebutuhan biaya mudik dan kenaikan harga transportasi saat hari raya.
Iqbal juga meminta agar THR pekerja, termasuk jurnalis dan buruh pabrik, tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
4. Pemerintah Respons Tuntutan Pajak THR
Menanggapi tuntutan tersebut, Purbaya menyatakan belum menerima permintaan resmi terkait pembebasan pajak THR.
Ia menyebut kebijakan lebih lanjut akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Belum pernah saya dengar permintaan itu. Saya menunggu petunjuk dari Pak Prabowo,” ujar Purbaya.
5. Ketentuan Pajak THR
Pengaturan pajak THR mengacu pada ketentuan pajak penghasilan di Indonesia. THR termasuk kategori penghasilan tidak tetap dan dihitung dengan menggabungkan nilai THR ke dalam total penghasilan bruto pekerja.
Setelah pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan biaya jabatan yang dibatasi maksimal 5 persen dari penghasilan bruto atau paling tinggi Rp6 juta per tahun, diperoleh Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.