Salah Satu THM Di Merauke Disegel Satpol PP
- 26 Jul 2022 01:46 WIB
- Merauke
KBRN, Merauke : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke melakukan penyegelan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM).
Penyegelan tempat hiburan malam tersebut bertempat di bar Nikita Merauke jalan Arafura Kelurahan Samkai karna belum memiliki izin penjualan miras.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Merauke Fransiskus Kamijai mengatakan penyegelan Bar Nikita tersebut sesuai dengan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas perda tahun 2011 tentang hal umum serta peraturan Bupati Nomor 21 dalam perda tersebut setiap orang dan badan usaha wajib melaksanakan pengurusan izin sebelum melakukan penjualan miras.
"Saat kita turun ke lapangan bar Nikita ini belum punya izin dalam hal pengurusan penjualan miras sehingga kami dari satpol langsung melakukan penertiban penegakan perda untuk kita lakukan segel sampai dengan yang bersangkutan menyelesaikan administrasi pengurusan izin," ungkap Fransiskus Kamijai di Merauke, Senin (25/7/2022)
Dikatakan pihaknya telah melakukan teguran sebanyak 3 kali kepada pihak bar nikita untuk melakukan pengurusan izin penjualan miras yakni pertama selama 15 hari, yang kedua 7 hari dan yang ketiga 3 hari namun selama waktu peneguran pihak bar nikita tidak melaksanakan proses perizinan sehingga dilakukannya segel sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan sampai pihak bar nikita selesai melakukan pengurusan administrasi.
"Untuk tempat hiburan silahkan, namun seperti yang kita tahu ketika di club malam pasti ada miras, izin club malam mereka mungkin punya namun ketika kita melakukan segel begini kita akan melakukan pengembangan, dan tetap kita dari satpol akan melakukan pengawasan," tandasnya
Ditambahkn izin dari bar Nikita terkait penjualan miras sudah tidak aktif terhitung April 2022 dan masih ada beberapa tempat hiburan malam lainnya yang masih dalam pemantauan pihaknya untuk dilakukan penertiban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....