Satpol PP Merauke Minta Penggalian Pasir di Kawasan Bandara Mopah Ditindak

  • 05 Okt 2026 07:42 WIB
  •  Merauke

RRI. CO. ID, Merauke - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke meminta aktivitas penggalian pasir yang diduga dilakukan secara ilegal di kawasan Bandara Mopah Merauke segera ditindak. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Merauke Fransiskus Kamijai kepada wartawan ketika di wawancara, Senin 5 Oktober 2026.

Kasatpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak otoritas Bandara Mopah terkait aktivitas penggalian pasir yang berlangsung di kawasan tersebut.

Menurutnya, lokasi penggalian berada dalam kawasan yang menjadi kewenangan pihak otoritas bandara. Karena itu, Satpol PP telah memberikan teguran kepada pihak yang melakukan aktivitas penggalian, namun kewenangan penindakan di dalam kawasan bandara berada pada pihak otoritas terkait.

"Kami dari Satpol sudah melakukan teguran kepada mereka yang melakukan penggalian. Tetapi batasan kami tidak bisa masuk ke dalam karena itu sudah menjadi ranah otoritas bandara," ujar Fransiskus.

Ia menyarankan pihak bandara segera membuat laporan kepada aparat penegak hukum, mengingat kawasan Bandara Mopah merupakan salah satu objek vital yang harus dijaga bersama.

Fransiskus menyebut, aktivitas penggalian tersebut telah berlangsung lebih dari dua bulan. Jika dibiarkan, pihaknya khawatir kegiatan tersebut dapat mengganggu keamanan dan aktivitas penerbangan di Bandara Mopah.

"Kalau dibiarkan terus, kita khawatir jangan sampai mengganggu aktivitas di bandara, penerbangan dan sebagainya," katanya.

Selain itu, Satpol PP juga menemukan adanya persoalan lain di sekitar lokasi, termasuk pipa jaringan PDAM yang sempat mengalami kebocoran akibat aktivitas di kawasan tersebut.

Pihak PDAM kemudian telah melakukan perbaikan terhadap pipa yang mengalami kerusakan.

Fransiskus juga menjelaskan, lokasi tersebut sebelumnya diklaim oleh sejumlah masyarakat sebagai tanah ulayat. Namun berdasarkan informasi dari pemerintah, lahan tersebut telah melalui proses penyelesaian dan telah diserahkan kepada pihak bandara sebagai pengelola kawasan.

"Terkait persoalan hak ulayat, menurut mereka belum ada penyelesaian dan pembayaran. Tetapi dari pihak pemerintah mengetahui bahwa itu sudah pernah dilakukan pembayaran dan sudah diserahkan kepada pihak bandara sebagai pengelola," jelasnya.

Satpol PP Kabupaten Merauke, lanjut Fransiskus, akan terus berkoordinasi dengan pihak Bandara Mopah untuk memastikan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan operasional penerbangan dapat segera ditangani.

Ia menegaskan, pengamanan kawasan bandara sebagai objek vital merupakan tanggung jawab bersama, sehingga setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu operasional penerbangan perlu mendapatkan perhatian serius.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....