Perda Masyarakat Adat Ditargetkan Terbit 2027

  • 22 Sep 2026 13:40 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Ivone A. Nathan Koordinator Unit Kerja Pemetaan Partisipatif sekaligus Panitia Focus Group Discussion (FGD) rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda tersebut ditargetkan dapat ditetapkan pada 2027. Regulasi ini dinilai penting sebagai payung hukum untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat serta wilayah adat di Kabupaten Merauke.

Proses penyusunan rancangan Perda telah dilakukan sejak 2025 dan terus dilanjutkan hingga 2026 melalui berbagai pembahasan. Panitia berharap dukungan DPRK Merauke dapat mempercepat proses harmonisasi dan pembahasan, sehingga regulasi tersebut dapat segera ditetapkan.

“Kita berharap di tahun 2027 kita sudah punya Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Merauke.” Ujar Ivone saat ditemui oleh rri.co.id.

Perda tersebut dinilai memberikan perlindungan bagi masyarakat adat yang berada di 129 kampung dan 22 distrik di Kabupaten Merauke. Perlindungan mencakup eksistensi masyarakat adat dan wilayah adat yang menjadi bagian penting dalam kehidupan serta keberlangsungan masyarakat. Hasil FGD juga membahas tiga Peraturan Bupati yang diharapkan menjadi aturan teknis setelah Perda ditetapkan. Ketiganya mencakup pembentukan kampung adat, pemberdayaan masyarakat hukum adat, serta kelembagaan adat.

Pembentukan kampung adat diarahkan untuk mengakomodasi kampung berbasis budaya dari masing-masing suku berdasarkan hasil pemetaan partisipatif wilayah adat. Sementara aturan kelembagaan adat diharapkan memperjelas pembentukan, struktur, dan pengelolaan kelembagaan sesuai kebudayaan serta hukum adat masyarakat setempat.

Panitia berharap Perda beserta aturan turunannya tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi dapat diterapkan secara nyata di lapangan. Dengan demikian, pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Merauke dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penulis : Reisa

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....