Polisi Ingatkan Bahaya Membakar Lahan
- 26 Agt 2026 13:43 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Ipda. Chalton P Watori,S.Sos Kasubsi Penmas Sihumas Polres Merauke mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan minimnya curah hujan.
Ipda Chalton menjelaskan, pembakaran lahan yang awalnya ditujukan untuk membersihkan area pertanian tetap berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas dan dapat berujung pada persoalan hukum. Untuk saat ini membuka lahan dengan dibakar itu sangat dilarang karena curah hujan tidak ada sama sekali. Cuaca panas yang cukup tinggi dan panjang sehingga dapat memicu api sekecil apa pun menjadi kebakaran.
Chalton menyampaikan, pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja memiliki ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal tiga miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah . Sementara kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, ancaman hukumannya pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun serta denda minimal satu milyar rupiah dan maksimal tiga milyar rupiah.”ujar Ipda.Chalton saat hadir sebagai narasumber dalam program Patroli udara di RRI.Rabu 26 Agustus 2026.
Ia meminta masyarakat dan petani tidak menggunakan api untuk membersihkan lahan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa alasan membuka lahan tidak serta-merta menghilangkan risiko hukum apabila pembakaran tersebut menimbulkan kebakaran atau kerusakan lingkungan.
Chalton juga mengimbau masyarakat yang menemukan kebakaran lahan agar tidak hanya merekam dan menyebarkan kejadian tersebut melalui media sosial. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kejadian kepada pihak berwenang agar kebakaran dapat ditangani secepat mungkin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....