DPR Papsel Dorong Pengelolaan APBD 2025 Lebih Efektif dan Berdampak bagi Rakyat
- 11 Agt 2026 08:40 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID,Merauke: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Selatan mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Provinsi Papua Selatan, Heribertus Silvinus Silubun dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2025, Senin 10 Agustus 2026.
Dalam sambutannya, Heribertus Silubun menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua Selatan beserta seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah menyiapkan dan menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPR Provinsi Papua Selatan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan instrumen penting untuk mengukur efektivitas, efisiensi, serta transparansi penggunaan anggaran publik selama satu tahun anggaran.
“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, terutama dalam meningkatkan kualitas penyerapan anggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyerapan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
DPR Papua Selatan juga mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi dalam menggali potensi pendapatan, tanpa membebani masyarakat. Termasuk melalui optimalisasi pendapatan dan pemanfaatan aset daerah agar dapat memberikan nilai tambah serta manfaat ekonomi bagi pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, DPR Papua Selatan meminta pemerintah daerah segera mempersiapkan dan mengajukan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 ditetapkan.
Langkah tersebut diperlukan agar Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 dapat dimanfaatkan untuk membiayai program dan kegiatan prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD 2026.
Heribertus menjelaskan, penggunaan SiLPA harus mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sehingga penggunaannya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPR Provinsi Papua Selatan juga menyambut baik hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2025 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut dinilai sebagai bukti kerja keras pemerintah daerah bersama seluruh jajaran dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dewan, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Gubernur bersama seluruh jajarannya. Semoga opini Wajar Tanpa Pengecualian ini semakin menggairahkan kerja kita bersama dalam memajukan pembangunan Papua Selatan menuju Papua Selatan yang maju, sejahtera dan bermartabat,” katanya.
DPR Papua Selatan juga memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang memperoleh penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri dalam bidang penanganan demografi daerah. Menurut DPR, capaian tersebut menunjukkan adanya kerja keras dan efektivitas koordinasi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Selain membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Papua Selatan Tahun Anggaran 2025, DPR Provinsi Papua Selatan juga menggunakan hak inisiatif dengan mengajukan satu Raperda untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Raperda tersebut diarahkan untuk mendukung perbaikan sistem dan tata kelola hukum agar lebih responsif, transparan, dan efisien, serta semakin mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
DPR berharap pemerintah daerah dapat memberikan masukan, koreksi, saran, serta pertimbangan hukum terhadap substansi Raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....