Ketua PN Merauke Jelaskan Pertimbangan Kasus Pilot Vidi
- 06 Agt 2026 16:09 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke: Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Syafruddin, menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela perkara Nomor 104 yang dibacakan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Menurutnya, putusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap aspek formil surat dakwaan.
Syafruddin mengatakan, sebelum putusan dibacakan, terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi. Atas eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan sebelum majelis hakim melakukan musyawarah dan menjatuhkan putusan.
"Perkara ini baru diputus belum sampai sepuluh menit, sehingga belum bisa diakses secara online. Namun intinya, pertimbangan majelis hakim menyangkut surat dakwaan," ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan majelis hakim adalah status terdakwa dalam surat dakwaan yang dinilai tidak jelas. Selain itu, terdapat kesalahan penulisan pada surat dakwaan, di antaranya mengenai pekerjaan terdakwa.
| Baca juga: Kasus Penganiayaan Jadi Perhatian Satreskrim |
"Contohnya pada pekerjaan terdakwa. Antara satu dakwaan dengan dakwaan yang lain ada kesalahan penulisan yang sangat fatal. Ini bukan menyangkut pokok perkara, hanya menyangkut formilnya saja," kata Syafruddin.
Berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, lanjut Syafruddin, eksepsi yang diajukan terdakwa diterima.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....