Kuasa Hukum Hormati Putusan Sela Kasus Pilot Vidi Gumilang

  • 06 Agt 2026 16:10 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke: Tim kuasa hukum Vidi Eskafaris Gumilang menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Merauke dalam perkara dugaan penyelundupan dua buronan asal Australia. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Vidi, Herry Firmansyah, usai sidang di Pengadilan Negeri Merauke, pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Herry mengaku bersyukur atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa keadilan masih dapat ditegakkan.

"Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa. Kami dari tim kuasa hukum memberikan rasa hormat terhadap putusan yang sudah dibacakan hari ini. Ternyata keadilan masih ada. Walaupun di ujung timur, keadilan itu masih ada," ujarnya. Ia menilai majelis hakim telah secara cermat melihat keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

"Putusannya sangat cermat, sangat jelas melihat kesalahan yang dilakukan oleh jaksa penuntut. Ini harus diikuti oleh putusan-putusan lainnya, bahwa yang salah tetap salah," katanya. Herry juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang menurutnya telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung, di antaranya Kementerian Perhubungan serta otoritas bandara di Merauke.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Herry mengatakan pihaknya masih menunggu sikap jaksa penuntut umum. Namun, ia berharap jaksa penuntut umum mengikuti putusan yang telah dibacakan majelis hakim. "Sebaiknya jaksa penuntut umum mengikuti saja putusan pada hari ini. Kami akan lebih menghormati apabila teman-teman kejaksaan dapat menerima hal yang memang sebenarnya tidak perlu dilakukan lagi," ujarnya.

Menurut Herry, eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum sejak awal didasarkan pada surat dakwaan. Ia menegaskan surat dakwaan merupakan dasar dalam suatu perkara sehingga apabila terdapat kekeliruan pada dakwaan, hal tersebut menjadi bagian yang dipersoalkan oleh pihaknya.

"Eksepsi kami berdasarkan dakwaan. Dakwaan itu mahkotanya. Kalau formilnya saja sudah salah, ngapain dipaksa-paksa ke materi," ucapnya. Herry juga menyatakan, menurut pandangan tim kuasa hukum, perkara tersebut seharusnya tidak dilanjutkan kembali. "Perkara ini sudah berhenti di sini, tidak bisa dilanjutkan dan tidak perlu dilanjutkan kembali," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....