Mantan Bendahara PAUD Papua Selatan Divonis 4 Tahun Penjara

  • 31 Jul 2026 06:25 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada mantan Bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan, YM, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PAUD. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Senin, 27 Juli 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke, Yang Melva Rian, SH, mengatakan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama lima tahun. Namun, hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 90 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp4 miliar tetap sama dengan tuntutan jaksa.

"Putusan dari pengadilan untuk pidana pokoknya empat tahun, turun dari tuntutan lima tahun. Kemudian denda beserta uang penggantinya sama dengan tuntutan. Dendanya Rp100 juta, apabila tidak dibayarkan diganti 90 hari kurungan. Untuk uang pengganti sekitar Rp4 miliar, apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama dua tahun," ujar Melva pada Kamis, 30 Juli 2026.

Melva menjelaskan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sesuai ketentuan, kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, Melva memastikan mantan Ketua Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan, AI, telah menerima putusan pidana penjara selama dua tahun yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim. Ia mengatakan hingga berakhirnya masa pikir-pikir, tidak ada pengajuan upaya hukum baik dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Menanggapi sorotan masyarakat yang menilai vonis terhadap AI terlalu ringan, Melva menyatakan putusan dan tuntutan telah disusun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta dokumen yang diperoleh selama proses penyidikan dan persidangan. Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp358 juta sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penanganan perkara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....