Samapta Tegaskan Penanganan Kasus Pemabukan
- 23 Jul 2026 05:30 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID,Merauke : Satuan Samapta Polres Merauke terus mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pemabukan di wilayah hukum Polres Merauke. Penanganan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
AKP Sukirno, S.Sos., Kasat Samapta Polres Merauke, menjelaskan bahwa seseorang yang hanya dalam kondisi mabuk tanpa melakukan tindak pidana lain akan diamankan selama 1 x 24 jam sebagai upaya memberikan efek jera. Apabila selama proses tersebut ditemukan adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana lain yang dilakukan pelaku, maka penanganan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang mengarah pada tindak pidana berat akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana ringan akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila seseorang hanya dalam kondisi mabuk tanpa melakukan tindak pidana lain, kami amankan selama 1 kali 24 jam sebagai upaya memberikan efek jera" Ujar AKP Sukirno saat dialog di rri merauke .Rabu 22 juli 2026
Hingga periode Januari sampai Juni 2026, Sat Samapta telah menangani sejumlah perkara tindak pidana ringan yang dipicu oleh pengaruh minuman keras. Kasus yang ditangani umumnya berupa penganiayaan ringan yang tidak mengakibatkan korban mengalami luka berat atau kehilangan kemampuan beraktivitas.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang-barang yang digunakan atau dibawa saat kejadian apabila berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Barang tersebut dijadikan barang bukti sesuai prosedur dan selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan.
Sat Samapta juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan darurat 110. Layanan tersebut terhubung dengan sistem kepolisian sehingga memudahkan petugas mengetahui identitas pelapor serta mempercepat respons terhadap laporan yang diterima.
Di sisi lain, keberadaan pos polisi terus dioptimalkan sebagai pusat pelayanan masyarakat terdepan. Pos polisi berfungsi menerima laporan masyarakat, memberikan pelayanan awal, serta mempercepat respons petugas terhadap kejadian yang membutuhkan penanganan segera melalui koordinasi dengan personel patroli di lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....